KEKUASAAN TAMBANG DI NEGRI TALIABU
MENUNTUT HAK
BERUJUNG DI BALIK JERUJI BESI
Kehadiran
tambang di Taliabu lagi-lagi menimbulkan masalah besar buat masyarakat
Taliabu. Awal kehadirannya yang tidak melalui prosedur/mekanisme
penambangan di Taliabu merupakan masalah bagi warga Taliabu karena tidak
melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Taliabu tentang AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sekarang ini, kita dikejutkan
oleh kejadian dari kehadiran tambang di Taliabu yang seharusnya
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Taliabu ternyata berbanding
terbalik dengan realitas yang terjadi dilapangan. Fakta real yang ada
pada masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong menunjukkan bahwa tanah
mereka telah digusur oleh pihak investor tambang tanpa ada pembicaraan
awal terhadap penggusuran. Ironisnya lagi, tanah mereka yang digusur
tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak investor tambang.
Penggusuran lahan masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong menimbulkan
riak keras dari masyarakat setempat dengan melakukan aksi demonstrasi
yaitu pemboikotan jalan lintas Taliabu (dari Kecamatan Lede menuju
Kecamatan Gela). Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh 27 orang warga
Desa Todoli dan Desa Tolong tersebut pada akhir Desember 2012 berakhir
dramatis bagi demonstran. Kenapa tidak, mereka menuntut hak atas tanah
mereka yang digusur oleh pihak investor tambang di Taliabu berujung
dibalik jeruji besi.
Ini adalah berita duka buat kita semua
warga Taliabu karena masyarakat Taliabu yang merupakan keluarga, kerabat
kita telah diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian. Pihak
kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor (POLSEK) Bobong telah menahan
3 orang warga yang telah melakukan demonstrasi. Pertanyaan kemudian
adalah, apakah aksi demonstrasi dalam upaya menuntut hak itu adalah
kejahatan ?
Kondisi penahanan masyarakat Taliabu; Desa Todoli
dan Desa Tolong ini oleh kepolisian adalah kesalahan. Bisa jadi ini
adalah bentuk konspirasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian (POLSEK)
Bobong dengan pihak tambang di Taliabu. Jika bukan karena konspirasi
alasan apa lagi yang harus digunakan oleh pihak kepolisian untuk menahan
masyarakat yang tidak bersalah. Masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong
ini tidak bersalah karena menuntut hak atas tanahnya yang telah dirampas
oleh pihak tambang, lantas kenapa mereka ditahan ? Bukankah
menyampaikan aspirasi/pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945
(baca; pasal 28 E ayat 3).
Kepolisian yang hari ini kita anggap
sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat independen ternyata telah
mencederai dirinya dengan berpihak sama investor tambang. Kemana mereka;
masyarakat Taliabu akan berteduh mencari perlindungan jika lembaga
penegak hukum kita sudah demikian ?
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang seharusnya bisa membantu
masyarakat untuk mendapatkan keadilan dimata hukum terkesan tidak dapat
melakukan apa-apa terhadap kejadian diatas karena sampai hari ini belum
ada tindakan real dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten
Kepulauan Sula yang membuktikan eksistensi mereka sebagai perpanjangan
lidah dari masyarakat dalam menyampaikan keluh kesahnya.
Melihat kondisi yang menyedihkan diatas, apa yang harus kita perbuat ?
Bukankah membiarkan ketidakadilan sama halnya dengan mendukung
ketidakadilan itu ? Sekali lagi, kondisi yang diatas adalah sebuah
kesalahan. Menurut teori komunikasi Lenin; kesalahan jika dibiarkan
terus menerus akan menjadi kebenaran mutlak !!! (SYARIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar