Kamis, 17 Januari 2013

KEKUASAAN TAMBANG DI NEGRI TALIABU

MENUNTUT HAK
BERUJUNG DI BALIK JERUJI BESI
Kehadiran tambang di Taliabu lagi-lagi menimbulkan masalah besar buat masyarakat Taliabu. Awal kehadirannya yang tidak melalui prosedur/mekanisme penambangan di Taliabu merupakan masalah bagi warga Taliabu karena tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Taliabu tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sekarang ini, kita dikejutkan oleh kejadian dari kehadiran tambang di Taliabu yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Taliabu ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi dilapangan. Fakta real yang ada pada masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong menunjukkan bahwa tanah mereka telah digusur oleh pihak investor tambang tanpa ada pembicaraan awal terhadap penggusuran. Ironisnya lagi, tanah mereka yang digusur tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak investor tambang.

Penggusuran lahan masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong menimbulkan riak keras dari masyarakat setempat dengan melakukan aksi demonstrasi yaitu pemboikotan jalan lintas Taliabu (dari Kecamatan Lede menuju Kecamatan Gela). Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh 27 orang warga Desa Todoli dan Desa Tolong tersebut pada akhir Desember 2012 berakhir dramatis bagi demonstran. Kenapa tidak, mereka menuntut hak atas tanah mereka yang digusur oleh pihak investor tambang di Taliabu berujung dibalik jeruji besi.

Ini adalah berita duka buat kita semua warga Taliabu karena masyarakat Taliabu yang merupakan keluarga, kerabat kita telah diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor (POLSEK) Bobong telah menahan 3 orang warga yang telah melakukan demonstrasi. Pertanyaan kemudian adalah, apakah aksi demonstrasi dalam upaya menuntut hak itu adalah kejahatan ?

Kondisi penahanan masyarakat Taliabu; Desa Todoli dan Desa Tolong ini oleh kepolisian adalah kesalahan. Bisa jadi ini adalah bentuk konspirasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian (POLSEK) Bobong dengan pihak tambang di Taliabu. Jika bukan karena konspirasi alasan apa lagi yang harus digunakan oleh pihak kepolisian untuk menahan masyarakat yang tidak bersalah. Masyarakat Desa Todoli dan Desa Tolong ini tidak bersalah karena menuntut hak atas tanahnya yang telah dirampas oleh pihak tambang, lantas kenapa mereka ditahan ? Bukankah menyampaikan aspirasi/pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (baca; pasal 28 E ayat 3).

Kepolisian yang hari ini kita anggap sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat independen ternyata telah mencederai dirinya dengan berpihak sama investor tambang. Kemana mereka; masyarakat Taliabu akan berteduh mencari perlindungan jika lembaga penegak hukum kita sudah demikian ?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang seharusnya bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan dimata hukum terkesan tidak dapat melakukan apa-apa terhadap kejadian diatas karena sampai hari ini belum ada tindakan real dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang membuktikan eksistensi mereka sebagai perpanjangan lidah dari masyarakat dalam menyampaikan keluh kesahnya.
Melihat kondisi yang menyedihkan diatas, apa yang harus kita perbuat ? Bukankah membiarkan ketidakadilan sama halnya dengan mendukung ketidakadilan itu ? Sekali lagi, kondisi yang diatas adalah sebuah kesalahan. Menurut teori komunikasi Lenin; kesalahan jika dibiarkan terus menerus akan menjadi kebenaran mutlak !!! (SYARIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar